Correct Article 8
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.
(2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan
c. rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Your Correction
