Correct Article 6
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sarana dan prasarana;
d. sasaran produksi;
e. kawasan budi daya Pertanian;
f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
g. identifikasi persoalan pasar;
h. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
i. pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan
j. produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
b. daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan;
c. rencana pembangunan nasional dan daerah;
d. rencana tata ruang;
e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
f. kebutuhan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
i. kepentingan masyarakat; dan
j. kelestarian lingkungan hidup.
(3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh.
Your Correction
