Correct Article 2
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Current Text
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kebermanfaatan;
b. keberlanjutan;
c. kedaulatan;
d. keterpaduan;
e. kebersamaan;
f. kemandirian;
g. keterbukaan;
h. efisiensi berkeadilan;
i. kearifan lokal;
j. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
k. pelindungan negara.
Your Correction
