Correct Article 33
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Berdasarkan penghitungan suara, Panlih MENETAPKAN calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Dalam hal hasil penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama, untuk menentukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih dilakukan pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran pertama diumumkan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan kembali pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran kedua diumumkan.
(4) Dalam hal masih terdapat perolehan sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang ditentukan dengan mengkonversi perolehan suara hasil pemilihan umum dari masing-masing anggota DPRD yang memilih.
(5) Hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Panlih dan saksi yang hadir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Apabila berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditandatangani tanpa adanya alasan dan pengajuan keberatan secara jelas, tidak mengurangi keabsahan berita acara pemilihan.
(7) Berdasarkan berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(8) Berita acara dan/atau Keputusan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditembuskan kepada Menteri untuk pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk pemilihan bupati dan walikota.
(9) Dalam hal terjadi pelanggaran hukum pada proses Pemilihan, penyelesaianya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
