Correct Article 31
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Setiap anggota DPRD memberikan suaranya hanya kepada 1 (satu) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara berdiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
