Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penyampaian visi dan misi. (3) Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.
Your Correction