Correct Article 26
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Panlih menyusun kebutuhan perlengkapan pemungutan suara.
(2) Sekretaris DPRD Provinsi dan sekretaris DPRD kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
