Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panlih menyusun kebutuhan perlengkapan pemungutan suara. (2) Sekretaris DPRD Provinsi dan sekretaris DPRD kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction