Correct Article 5
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur.
(2) DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan walikota.
Your Correction
