Correct Article 68
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
