Correct Article 63
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
Dalam hal Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota tidak MENETAPKAN perolehan hasil Pemilihan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Your Correction
