Correct Article 57
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Your Correction
