Correct Article 53
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti atau diberhentikan, dapat dilakukan pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhalangan tetap.
(2) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN melalui Menteri dan bupati/walikota mengusulkan calon wakil bupati/wakil walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk diangkat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
