Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil gubernur dilantik oleh gubernur. (2) Wakil bupati dilantik oleh bupati dan wakil walikota dilantik oleh walikota. (3) Dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil gubernur dilantik oleh Menteri dan wakil bupati dan wakil walikota dilantik oleh gubernur. (4) Dalam hal wakil bupati dan wakil walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil bupati dan wakil walikota dilantik oleh Menteri.
Your Correction