Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil gubernur diangkat oleh PRESIDEN berdasarkan usulan gubernur melalui Menteri. (2) Wakil bupati dan wakil walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan bupati/walikota melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (3) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diusulkan paling lambat lama 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota. (4) Gubernur, bupati, dan walikota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction