Correct Article 45
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Daerah provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki wakil gubernur;
b. Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) wakil gubernur;
c. Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) wakil gubernur;
d. Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki 3 (tiga) wakil gubernur.
(2) Jumlah wakil bupati/wakil walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan
100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki wakil bupati/walikota;
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki 1 (satu) wakil bupati/walikota;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) wakil bupati/walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
