Correct Article 44
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Gubernur, bupati, dan walikota dibantu oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
(2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menjalankan fungsi administratif.
(3) Fungsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Your Correction
