Correct Article 43
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020, masa jabatan tersebut tidak dihitung satu periode.
(2) Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020, diberikan hak pensiun sebagai mantan gubernur, mantan bupati, dan mantan walikota satu periode.
(3) Daerah yang gubernur, bupati, dan walikota berakhir masa jabatannya tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan tidak terselesaikannya tahapan Pemilihan pada desember tahun 2018, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota akan ditunjuk penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan tahun 2020.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Your Correction
