Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. (2) Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan/atau walikota sampai dengan tahun 2020. (3) Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. (4) Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2016 dan tahun 2017, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang definitif pada tahun 2018. (5) Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2019, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang definitif pada tahun 2020.
Your Correction