Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dilantik oleh PRESIDEN di ibu kota negara. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal Wakil berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Menteri.
Your Correction