Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengesahan calon gubernur diusulkan dengan surat pimpinan DPRD provinsi kepada PRESIDEN melalui Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD provinsi tentang penetapan calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Pengesahan calon bupati, dan calon walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon bupati dan calon walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen administratif seluruh tahapan dalam pemilihan. (4) Menteri meneruskan usulan pengesahan calon gubernur terpilih kepada PRESIDEN paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi. (5) Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota. (6) Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada PRESIDEN berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Your Correction