Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, fraksi dan gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang berasal dari perseorangan berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi, calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, dinyatakan gugur. (3) Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administratif calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. (4) Dalam hal salah seorang dari calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai sebelum dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, sehingga jumlah calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua), Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap. (5) Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak menghilangkan hak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang sudah memenuhi syarat. (6) Dalam hal terjadi salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya penyampaian visi dan misi gubernur, bupati dan walikota sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. (7) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai hari pemungutan suara, calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 15 (lima belas) hari. (8) Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan gugur. (9) Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama 7 (tujuh) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). www.djpp.kemenkumham.go.id (10) Fraksi dan/atau gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti. (11) Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administratif usulan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti. (12) Pengaturan lebih lanjut tentang penggantian calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur dalam tata tertib DPRD.
Your Correction