Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyelenggara dan penanggungjawab penyampaian visi dan misi adalah Panlih. (3) Penyampaian visi dan misi setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang bersifat terbuka untuk umum. (4) Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tanya jawab/dialog dengan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (5) Dalam tanya jawab/dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panlih menunjuk panelis yang berasal dari pakar untuk memfasilitasi tanya jawab/dialog anggota DPRD. (6) Materi visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi, kabupaten, dan kota. (7) Jadwal pelaksanaan penyampaian visi dan misi ditetapkan oleh Panlih. (8) Penyampaian visi dan misi dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. (9) Penyampaian visi dan misi disiarkan melalui lembaga penyiaran publik. (10) Lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud pada ayat (9), wajib memberikan perlakuan yang sama kepada setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. (11) Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selama 1 (satu) hari, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menerima nama- nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari Panlih. (12) Pengaturan lebih lanjut tentang penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur dalam tata tertib DPRD.
Your Correction