Correct Article 17
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
(3) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(4) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada saat mendaftarkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
b. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
d. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(6) Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota wajib menyerahkan:
a. Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
d. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(7) Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari setelah 1 (satu) hari pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
