Correct Article 15
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Panlih DPRD provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal calon gubernur bagi warga negara yang berminat menjadi bakal calon gubernur, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
(2) Panlih DPRD kabupaten/kota mengumumkan masa pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon walikota bagi warga negara yang berminat menjadi bakal calon bupati dan bakal calon walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
(3) Pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota ke Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
Your Correction
