Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga negara Republik INDONESIA yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. telah mengikuti uji publik; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota; f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; www.djpp.kemenkumham.go.id g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi; n. belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain. p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota; q. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. r. memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD; s. mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon. t. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan u. tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u; www.djpp.kemenkumham.go.id b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. surat keterangan telah mengikuti uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); e. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh Panlih, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h; h. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; j. surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, www.djpp.kemenkumham.go.id sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; l. daftar riwayat hidup calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung; m. pas foto terbaru calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan n. naskah visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
Your Correction