Correct Article 12
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan.
(2) Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.
Your Correction
