Correct Article 11
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Panlih menyiapkan tata tertib pemilihan yang dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah terbentuknya Panlih.
(2) Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
(3) Penyusunan tata tertib pemilihan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Penyusunan tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Menteri untuk tata tertib pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk tata tertib pemilihan bupati dan walikota.
Your Correction
