Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Panlih bersifat kolektif kolegial. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panlih wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. (3) Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, kelompok- kelompok masyarakat dapat melakukan pengawasan. (4) Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan, Panlih bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction