Correct Article 11
UU Nomor 22 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Your Correction
