Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 22 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction