Correct Article 5
UU Nomor 22 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Kabupaten Pesisir Barat mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Ujung Rembun, Desa Pancur Mas, Desa Sukabanjar Kecamatan Lumbok Seminung, Desa Kubu Prahu Kecamatan Balik Bukit, Desa Kutabesi, Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak, Desa Sukamarga, Desa Ringinsari, Desa Sumber Agung, Desa Tuguratu, Desa Banding Agung Kecamatan Suoh, Desa Hantatai, Desa Tembelang, Desa Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, Desa Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Desa Ngarit, Desa Rejosari, Desa Petekayu, Desa Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu, Desa Datar Lebuay Kecamatan Naningan Kabupaten Tanggamus, Desa Way Beluah, dan Desa Melaya Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa, Desa Sedayu, Desa Sidomulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pesisir Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pesisir Barat.
Your Correction
