Correct Article 3
UU Nomor 22 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Kabupaten Pesisir Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Pesisir Tengah;
b. Kecamatan Pesisir Selatan;
c. Kecamatan Lemong;
d. Kecamatan Pesisir Utara;
e. Kecamatan Karya Penggawa;
f. Kecamatan Pulau Pisang;
g. Kecamatan Way Krui;
h. Kecamatan Krui Selatan;
i. Kecamatan Ngambur;
j. Kecamatan Bengkunat; dan
k. Kecamatan Bengkunat Belimbing.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
