Correct Article 16
UU Nomor 22 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pesisir Barat pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pesisir Barat pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat.
(4) Apabila Kabupaten Lampung Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Lampung Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
(5) Apabila Provinsi Lampung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
(6) Penjabat Bupati Pesisir Barat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lampung Barat.
(7) Penjabat Bupati Pesisir Barat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.
Your Correction
