Correct Article 14
UU Nomor 22 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Bupati Lampung Barat bersama Penjabat Bupati Pesisir Barat mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Bupati Lampung Barat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pesisir Barat.
(5) Gubernur Lampung mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pesisir Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Lampung Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Pesisir Barat;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pesisir Barat;
c. utang piutang Kabupaten Lampung Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Pesisir Barat menjadi tanggung jawab Kabupaten Pesisir Barat; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pesisir Barat.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Lampung Barat, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
