Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya pengesahan UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2012 dan penetapan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012.
Your Correction