Correct Article 29
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Current Text
(1) Anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp289.957.815.783.800,00 (dua ratus delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.435.406.719.999.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
