Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana otonomi khusus; dan b. dana penyesuaian, yang terdiri atas: 1. tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah; 2. dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah; 3. dana insentif daerah (DID); 4. dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi (P2D2); dan 5. bantuan operasional sekolah (BOS). (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp11.952.577.528.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58.471.300.000.000,00 (lima puluh delapan triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah). (4) Tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 direncanakan sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). (5) Dana . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 direncanakan sebesar Rp2.898.900.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah). (6) Dana insentif daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 direncanakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah). (7) Dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 direncanakan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (8) Bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 direncanakan sebesar Rp23.594.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah). (9) Penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke setiap satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah. (10) Dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (11) Dana insentif daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan alokasi dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 29 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction