Correct Article 21
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Current Text
(1) Guna menjaga independensi pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran
2012. (2) Guna . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penetapan status Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA (LPP TVRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA (LPP RRI), Kepala LPP TVRI dan Kepala LPP RRI ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran
2012. (3) Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penetapan status Badan Pengelola Kawasan Sabang, Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mulai Tahun Anggaran 2012.
Your Correction
