Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja tahun 2011, Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan atau reward. (2) Tata cara penetapan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. (3) Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut akan menjadi faktor pengurang anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2012. (4) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2012 bagi Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. pengurangan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengurangan dikenakan hanya terhadap Kementerian Negara/Lembaga yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 bagi Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2011 yang tidak diserap; dan c. pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap pagu belanja Kementerian Negara/Lembaga secara maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang bersangkutan. (5) Pengurangan pagu kepada Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2012. (6) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan pagu belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (8) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 pada tahun 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL atau penyesuaian belanja negara.
Your Correction