Correct Article 18
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Current Text
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), dan sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi);
b. bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah berdasarkan hasil kajian, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2012. Pasal 19 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
