Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi; b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja. (2) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (3) Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2012 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2011.
Your Correction