Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri atas: a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp964.997.261.407.000,00 (sembilan ratus enam puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah). (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp470.409.458.592.000,00 (empat ratus tujuh puluh triliun empat ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). (4) Jumlah . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.435.406.719.999.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Your Correction