Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp177.263.351.721.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp159.471.890.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); dan b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp17.791.461.721.000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). (3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional. (4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.001.288.000.000,00 (dua puluh delapan triliun satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah). (5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan; dan b. dengan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (6) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2011 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero). (7) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp53.492.296.670.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). (8) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp19.234.446.489.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (9) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction