Correct Article 3
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Current Text
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp989.636.575.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak penghasilan sebesar Rp519.964.736.000.000,00 (lima ratus sembilan belas triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
1. komoditas panas bumi sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan
2. bunga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp352.949.864.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah);
c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
d. cukai sebesar Rp75.443.115.000.000,00 (tujuh puluh lima triliun empat ratus empat puluh tiga miliar seratus lima belas juta rupiah); dan
e. pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp42.933.630.000.000,00 (empat puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a. bea masuk sebesar Rp23.734.620.000.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. bea keluar sebesar Rp19.199.010.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sepuluh juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
