Correct Article 2
UU Nomor 22 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
Current Text
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak; dan
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.032.570.205.000.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah).
(3) Penerimaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp277.991.382.880.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat
(4) direncanakan sebesar Rp1.311.386.679.466.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sebelas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Your Correction
