Correct Article 25
UU Nomor 22 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
Your Correction
