Correct Article 13
UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
