Correct Article 6
UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
