Correct Article 5
UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hilir, dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Holonganan dan Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Your Correction
