Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 22 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam . . . (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction